Walhi Nilai Langkah Anies Atasi Polusi Perlu Dicontoh Tempat Tetangga
Foto ilustrasi Gubernur Jakarta Anies Baswedan (Samsudhuha/detikcom)Jakarta -Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 untuk mengatasi polusi di Ibu Kota. Organisasi independen pemerhati lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mengapresiasi kebijakan Anies.
"Kami mengapresiasi keluarnya Ingub ini di tengah polusi udara yang melanda Ibu Kota selama beberapa pekan ini," kata pengkampanye energi dan perkotaan Walhi, Dwi Sawung, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (2/8/2019).
Dia menilai penanganan polusi Jakarta perlu dicontoh tempat lain, bahkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, penanganan polusi dapat sinergis.
Walhi juga memberikan catatan terhadap kebijakan Anies. Pertama, penerapan ekspansi kebijakan ganjil-genap untuk mengurangi polusi jawaban kendaraan bermotor. Walhi memandang lokasi penerapan ganjil-genap perlu dipilih secara tepat.
"Salah satu misalnya ialah ganjil-genap yang diperluas. Perluasan ganjil-genap ini seharusnya berdasarkan tingkat polusi udara, bukan hanya pada ruas jalan yang mengalami kemacetan," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI juga dituntut Walhi memasukkan pengetatan Baku Mutu Udara Ambian (BMUA) dalam Ingub yang diterbitkan Anies itu. Masalah BMUA ini juga perlu diseriusi. Soalnya, BMUA yang dipakai sudah berumur dua dekade dan udara Jakarta sudah berubah kondisi semenjak 20 tahun lalu. Produk hukumnya ialah Keputusan Gubernur DKI Nomor 551 Tahun 2001 perihal Penetapan BMUA dan Baku Tingkat Kebisingan.
"Persoalan standar baku mutu udara yang telah berusia 20 tahun inilah yang menjadikan perdebatan keras udara masih sehat atau tidak alasannya berdasarkan standar BMUA 20 tahun kemudian masih baik-baik saja, sementara berdasarkan standar WHO, udara kita tidak baik-baik saja," kata dia.
Kepgub Nomor 551 Tahun 2001 itu perlu direvisi dengan cara melibatkan publik. Dengan pelibatan publik, kebijakan perihal lingkungan tersebut diperlukan tak hanya mengakomodasi kepentingan pelaku bisnis, tapi juga kepentingan publik.
"Keterbukaan dan partisipasi publik ini biar insiden tidak ilmiah saat menetapkan baku mutu emisi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) tidak terjadi dalam penentuan BMUA, emisi dioxin diukur 5 tahun sekali. BMUA terbaru harus benar-benar mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan publik bukan untuk kepentingan menyelamatkan entitas bisnis tertentu," tuturnya.
Simak Juga 'Tekan Polusi di Jakarta, Jokowi Minta Ini ke Anies':
Sumber detik.com
