Kritik Ingub Atasi Polusi Ala Anies, Pdip: Perlu Terobosan Spektakuler
Gembong Warsono (Rachman Haryanto/detikcom)Jakarta -Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik Instruksi Gubernur (Ingub) perihal Pengendalian Kualitas Udara, yang diteken Gubernur Anies Baswedan. Menurut dia, poin-poin dalam ingub tersebut tidak menjawab problem buruknya kondisi udara di Jakarta.
"Untuk dikala ini (ingub) tidak akan menjawab. Tapi, ke depan ya, memang jawaban. Polusi udara kita kan rusaknya dikala ini. Nah, dikala ini perlu terobosan spektakuler," kata Gembong kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Golkar Dukung Anies soal Ingub Atasi Polusi |
Ia pun mencontohkan langkah spektakuler yang sekiranya perlu segera diambil Anies. Gembong melemparkan wangsit soal hujan buatan.
"Misal membagikan flora pengecap mertua itu sesegera mungkin. Jangan hanya wacana alasannya kini kondisinya darurat," imbuh Gembong.
Kendati demikian, Gembong tetap mengapresiasi upaya Anies mengatasi polusi di Jakarta lewat ingub tersebut. Dia pun mengingatkan supaya ingub tersebut sanggup dilaksanakan secara konsisten.
"Kalau untuk perbaikan lingkungan, niscaya PDIP dukung, tapi ini barang kan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Tapi selama ini lupa, kita tidak konsisten. Misal soal uji emisi, itu kan sudah dilakukan semenjak beberapa puluh tahun yang lalu. Makara bahwasanya soal uji emisi ya nggak kaget, tinggal menjaga konsistensi terhadap kebijakan yang kita lakukan," ucap Gembong.
Ingub tersebut diteken Anies pada Kamis (1/8). Instruksi itu bernomor 66 tahun 2019 perihal pengendalian kualitas udara Jakarta. Dalam ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah. Ada tujuh isyarat yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara.
Anies menginstruksikan supaya tak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Sejalan dengan itu, Anies meminta supaya peremajaan angkutan umum melalui aktivitas Jak Lingko selesai pada 2020. Soal kebijakan lulus emisi dan usia kendaraan juga akan diterapkan terhadap kendaraan pribadi.
Selanjutnya, Anies juga ingin ada ekspansi kebijakan ganjil-genap selama demam isu kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum. Anies juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.
Selain pada kendaraan bermotor, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, menyerupai cerobong industri aktif. Langkah lain untuk mengendalikan kualitas udara ini yaitu optimalisasi flora berdaya serap polutan tinggi di sarana-prasarana publik.Terakhir, Anies menginstruksikan seluruh gedung sekolah, gedung pemda, dan akomodasi kesehatan pada bab atap menginstalasi panel surya. Hal ini sebagai upaya merintis peralihan ke energi terbarukan.
Tekan Polusi di Jakarta, Jokowi Minta Ini ke Anies:
Sumber detik.com