Polusi Dki Diusir Dengan Ekspansi Ganjil-Genap Dan Tarif Parkir

Polusi DKI Diusir dengan Perluasan Ganjil-Genap dan Tarif ParkirGubernur DKI Anies Baswedan (Foto: dok. Antara Foto)

Jakarta -Ada sembilan perintah Gubernur Jakarta Anies Baswedan kepada jajarannya sebagai langkah mengusir polusi dari Ibu Kota, termasuk langkah ekspansi ganjil-genap dan peningkatan tarif parkir. Semuanya tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 wacana Pengendalian Kualitas Udara.

Sebagaimana tertulis di Ingub Nomor 66 Tahun 2019, yang diakses detikcom pada Jumat (2/8/2019), aba-aba semoga jajaran Pemprov DKI menyiapkan ekspansi ganjil-genap tercantum pada poin 2 bab kesatu.



"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui ekspansi kebijakan ganjil-genap sepanjang ekspresi dominan kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019 serta kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian suara poin 2 bab kesatu ingub itu.

Bukan hanya ekspansi ganjil-genap yang menjadi aba-aba Anies, tapi juga persiapan peningkatan tarif parkir serta kebijakan congestion pricing.



Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI menyiapkan peraturan gubernur (pergub) wacana ekspansi ganjil-genap, menyiapkan revisi Pergub wacana Tarif Parkir Tahun 2019, dan menyiapkan rancangan peraturan tempat (perda) wacana congestion pricing pada 2020.

Selain itu, ingub ini juga memuat perintah Anies kepada jajarannya supaya memastikan semoga tak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun yang masih beroperasi, memperketat ketentuan uji emisi, mendorong peralihan moda transportasi langsung ke umum, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, serta memperketat pengendalian polutan tidak bergerak, khususnya cerobong asap industri.



Anies juga memerintahkan jajarannya mengoptimalkan penghijauan serta merintis peralihan ke energi terbarukan dengan memasang panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah, dan gedung akomodasi kesehatan pemerintah. Ingub ini diteken Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019.


Tonton video Sidang Perdana Polusi Udara, LBH Desak Para Tergugat Hadir:

[Gambas:Video 20detik]


Polusi DKI 'Diusir' dengan Perluasan Ganjil-Genap dan Tarif Parkir


Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel