Teler Alasannya Yaitu Pil Koplo, Warga Blitar Aniaya Anggota Tni
Kaca meja Kantor Desa Kalitengah yang pecah (Foto: dok. Istimewa)Blitar -Di bawah dampak pil koplo, seorang warga Blitar menganiaya anggota Tentara Nasional Indonesia sampai pingsan. Saat diamankan warga, ia kedapatan membawa ribuan butir pil memabukkan tersebut.
Penganiayaan itu terjadi di Kantor Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Pelaku berjulukan Junaidi Sahara (27), warga desa setempat.
Sedangkan korban yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia berjulukan Moh Sholikin. Ia juga merupakan warga desa setempat.
Menurut keterangan para saksi, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Kala itu korban mendengar ada bunyi keributan menyerupai beling pecah di Kantor Desa Kalitengah.
Selanjutnya korban mendatangi kantor desa dan mendapati pelaku sedang mengamuk. Korban juga melihat pelaku membawa senjata tajam celurit di tangan kirinya.
Baca juga: Kasus Kematian Anak di Tangan Ibunya |
Saat melihat korban datang, pelaku mengacungkan celurit mengarah ke wajah korban. Jaraknya hanya sekitar 30 cm. Pelaku juga mengancam akan membacok korban.
"Korban tidak sempat mempertahankan diri. Pelaku memukul bab wajah korban sebanyak tiga kali sampai pingsan," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/8/2019).
Dua warga lain yang berada di lokasi tragedi berusaha melerai keduanya. Mereka berhasil mengusir pelaku dari kantor desa dan melaporkan tragedi ini ke Polsek Panggungrejo.
Tidak usang kemudian, lanjut Burhan, petugas tiba untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Junaidi dibawa ke Polsek Panggungrejo guna investigasi lebih lanjut.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar pada bab hidung dan luka gores pada bab lutut bab kanan. Selain itu, beling meja Kantor Desa Kalitengah pecah dan tidak sanggup dipakai lagi. Kerugian ditaksir Rp 300 ribu.
"Saat diamankan, ternyata pelaku di bawah dampak pil koplo. Petugas juga menemukan 560 tablet jenis LL warna putih. Juga sebanyak 1.040 tablet jenis dextro merek DMP warna kuning," terangnya.
Korban dan pelaku lalu dibawa ke puskesmas terdekat. Korban akan menjalani visum et repertum luka bekas penganiayaan. Sedangkan pelaku dirawat alasannya yaitu mengaku gres mengkonsumsi pil koplo.
Selain ribuan pil koplo, polisi mengamankan barang bukti lain dari rumah pelaku. Di antaranya senjata tajam yang dibawa ke lokasi kejadian, motor yang dinaiki, dan uang tunai Rp 427 ribu.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Karena pelaku menyimpan dan mempunyai pil jenis LL dan dextro merek DMP. Kemudian ia juga membawa senjata tajam tanpa izin dan/atau melakukan penganiayaan yang disertai perusakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan197 UU RI No 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana juncto 406 KUHP.
Sumber detik.com