Perda Miras Digedok, Minol Di Atas 5% Dihentikan Dijual Di Lamongan
Lamongan -Perda wacana Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Lamongan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Lamongan. Dalam Peraturan Daerah ini disebutkan minuman beralkohol (minol) golongan B dan golongan C resmi tidak boleh beredar di Lamongan.
Anggota Pansus DPRD Lamongan Saim mengatakan, sesudah disahkan menjadi perda, minuman beralkohol golongan B dan C secara resmi tidak diperbolehkan beredar di seluruh wilayah Lamongan. Menurut Saim, Peraturan Daerah tersebut menyebutkan minuman beralkohol golongan B ialah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar 5-20 persen.
"Sedangkan minuman beralkohol golongan C ialah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar 20-55 persen," kata Saim kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Saim menjelaskan Peraturan Daerah ini juga menyebutkan tempat-tempat yang tidak boleh untuk menjualnya. Beberapa kawasan tersebut, berdasarkan Saim, ialah kemudahan umum, gelanggang olahraga, arena permainan, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan, pasar tradisional, dan bumi perkemahan.
"Larangan tersebut juga berlaku di kawasan ibadah, kemudahan pendidikan, kemudahan kesehatan, dan kawasan tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati," kata Saim.
Saim menegaskan Perda wacana Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Lamongan ini mengatur pembatasan peredaran minuman keras dan memilah kewenangan untuk penindakan antara polisi dan Satpol PP.
"Yang kita batasi ialah peredaran minuman beralkohol, termasuk jenis minuman beralkohol yang boleh beredar," ungkapnya.
Saim menambahkan, dengan pengukuhan Peraturan Daerah ini, berarti hanya minuman alkohol golongan A yang sanggup dijual di Lamongan. Minuman beralkohol golongan A memiliki kadar alkohol maksimal 5 persen.
"Sudah diputuskan dan diparipurnakan. Hasilnya, yang diperbolehkan ialah minuman beralkohol golongan A. Artinya, yang kadar etanolnya maksimal 5 persen. Lebih dari itu tidak boleh beredar di Lamongan," tandas Saim.
Seperti diketahui, sebelumnya, ketika masih berupa raperda, hukum ini menerima penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa, yang menggelar unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut bahkan sempat berujung kericuhan.
Sumber detik.com