Pemeriksaan Selesai, Abah Grandong Pemakan Kucing Dipastikan Tak Ditahan
Foto: Rifkianto NugrohoJakarta -Polisi melepas Sanca alias Abah Grandong sehabis investigasi 1x24 jam sebagai tersangka kasus makan kucing. Polisi tidak menahan Grandong, mengingat bahaya hukumannya yang rendah.
"Ya memang tidak dapat ditahan, bahaya hukumannya kan cuma 9 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung dikala dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).
Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Saat ini tidak ada investigasi lagi terhadap Grandong.
Grandong final diperiksa pada subuh tadi. Selesai diperiksa, Grandong dibawa ke RS Polisi Republik Indonesia Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kesehatannya.
Tahan menyebut, kondisi kesehatan Grandong menurun sehabis diperiksa. Penyebabnya, karena Grandong tidak makan selama beberapa hari ke belakang.
"Dia lemas, kehilangan cairan tubuh mungkin. Karena nggak makan, tapi minum aja sih," kata Tahan.
Dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus juga sempat menyelidiki kesehatan Grandong. Hasil pemeriksaan, kondisi Grandong memang menurun.
"Dia gulanya juga tinggi kata dokter Urkes. Selesai diperiksa pribadi drop dia," tuturnya.
Baca juga: Abah Grandong Tampakkan Diri |
Diantar Keluarga, Abah Grandong Pemakan Kucing Serahkan Diri:
Sumber detik.com