Grandong Pemakan Kucing Diobservasi Kejiwaan Selama 14 Hari Di Rs Polri

Grandong Pemakan Kucing Diobservasi Kejiwaan Selama 14 Hari di RS PolriFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta -Polisi melaksanakan tes kejiwaan terhadap Sanca alias Abah Grandong (69), laki-laki pemakan kucing hidup-hidup, di RS Polisi Republik Indonesia Kramat Jati, Jakarta Timur. Dokter RS Polisi Republik Indonesia akan mengobservasi kejiwaan Grandong selama 14 hari.

"Iya, tadi sudah dibawa ke rumah sakit. Selesai diperiksa pribadi dibawa ke sana, itu 14 hari investigasi (kejiwaan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung ketika dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).

Hasil investigasi akan diketahui sesudah 14 hari. "Hasilnya (keluar dalam) 14 hari," ucapnya.

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, apakah beliau mempunyai kelainan atau tidak.

Selain untuk investigasi kejiwaan, Grandong juga dibawa ke RS Polisi Republik Indonesia alasannya yaitu kesehatannya menurun. Grandong ngedrop sesudah penyidik memeriksanya semenjak Kamis (1/8) sampai subuh tadi.



"Dia lemas, kehilangan cairan tubuh mungkin. Karena nggak makan, tapi minum saja sih," kata Tahan.

Dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus juga sempat menyidik kesehatan Grandong. Hasil pemeriksaan, kondisi Grandong memang menurun.

"Dia gulanya juga tinggi kata dokter Urkes. Selesai diperiksa pribadi drop dia," tuturnya.

Grandong diperiksa sebagai tersangka kasus memakan kucing hidup-hidup. Polisi tidak menahan Grandong dengan alasan bahaya hukumannya hanya 9 bulan penjara.

Dalam pemeriksaan, Grandong mengaku dirinya tidak sadar dengan apa yang telah beliau perbuat. Dalam investigasi kejiwaan ini, dokter dapat mengetahui apakah keterangan Grandong itu jujur atau bohong.

"Iya itu dokter lah yang dapat mengetahuinya, beliau akal-akalan abnormal atau tidak," tuturnya.



Abah Grandong Pemakan Kucing Akan Jalani Tes Kejiwaan:

[Gambas:Video 20detik]





Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel