Kpk Sosialisasikan Panduan Cegah Korupsi Di Sektor Pangan
Foto: Haris Fadhil/detikcomJakarta -KPK kembali mensosialisasikan panduan pencegahan korupsi (CEK) untuk dunia perjuangan di sektor pangan. Sosialisasi dilakukan untuk meminimalkan tindak pidana korupsi.
"Sosialisasi ini dalam rangka pencegahan korupsi di sektor swasta dengan memperlihatkan pembekalan kepada pelaku perjuangan mengenai panduan pencegahan korupsi di dunia usaha, good corporate governance (GCG) dan regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi, termasuk pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (6/7/2019).
Kegiatan sosialisasi CEK dilakukan di auditorium gedung ACLC KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Sosialisasi dihadiri oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian Abdul Basit, serta Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Indonesia Franciscus Welirang.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Pantau Proyek MRT Fase II |
Sosialisasi untuk dunia perjuangan ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh sektor yang menjadi fokus KPK tahun ini. Sebelumnya dilakukan acara serupa untuk sektor telekomunikasi, infrastruktur, migas, kesehatan, kehutanan, jasa keuangan, serta logistik transportasi udara.
Pahala dalam sambutannya menyampaikan setiap kasus korupsi yang ditangani KPK selalu melibatkan pihak swasta. Karena itu, KPK mengingatkan pihak swasta semoga tidak terlibat tindak pidana korupsi terlebih lagi sekarang sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13 Tahun 2016 wacana tata cara penanganan tindak pidana korupsi.
"Setiap kasus korupsi itu niscaya ada pelibatan dari swasta. Karena rasanya mustahil jikalau PNS memperlihatkan ke PNS. Sebenarnya ada dua momen penting. Yang pertama ialah dikeluarkannya Perma 13/2016 yang mengatur korporasi. Dari hukum ini disampaikan bagaimana supaya terhindar," kata Pahala.
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian Abdul Basit menyampaikan Kementan telah meminta seluruh jajaran untuk mereformasi pada sektor perizinan dan pelayanan publik yang bersinggungan eksklusif dengan sektor usaha. Menurutnya, Kementan telah melaksanakan sejumlah tindakan untuk meminimalkan tindakan korupsi di sektor usaha.
Tonton video KPK Buka Kemungkinan Ada Aktor Lain di Kasus Suap Dirkeu AP II:
Sumber detik.com