Jualan Miras, Perempuan Bos Bengkel Motor Di Ciamis Masuk Bui
Ciamis -DT (27), bos bengkel sepeda motor di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, masuk bui gegara menjual minuman keras (miras) jenis ciu. Polisi menangkap perempuan tersebut di dan menyita barang bukti 152 botol miras ciu.
"Ada 15 dus yang diamankan berjumlah 152 botol ukuran 600 mililiter. Tersangka ini membelinya dari Solo," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (9/8/2019).
Tersangka DT berdalih jualan miras ciu untuk menambah penghasilan. Ia menjual dan mengedarkan miras ciu itu di bengkelnya.
"Alasannya alasannya ekonomi, untuk menambah penghasilan. Miras ciu ini berbahaya untuk kesehatan jikalau dikonsumsi, alasannya tanpa ada sertifikasi, tidak terang kandungan di dalamnya berapa persen alkohol dan campurannya," tuturnya.
Setelah menerima informasi adanya penjualan miras, polisi pribadi bertindak mengamankan DT. Bismo menegaskan tak ingin kecolongan ada warga yang meninggal gegara efek miras tersebut. Serta mencegah agresi kriminalitas dan kenakalan cukup umur yang dipicu miras.
Kini DT dititipkan di Lapas Ciamis. Ia terancam disangkakan melanggar Pasal 204 KUHPidana jo Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen. "Tersangka terancam eksekusi lima sampai 15 tahun penjara," ucap Bismo.
Tonton Video 4 Rumah Pembuat Miras Digerebek, Ratusan Liter Disita:
Sumber detik.com