Golkar Dukung Anies Soal Ingub Atasi Polusi

Golkar Dukung Anies soal Ingub Atasi PolusiIlustrasi polusi udara di Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gres saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) ihwal Pengendalian Kualitas Udara. Partai Golkar mendukung langkah Anies tersebut.

"Ya, manis jikalau itu harus didukung kebijakan itu. Kan disinyalir itu atas pencemaran udara Jakarta alasannya pembakaran pabrik dan kendaraan bermotor," kata Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali ketika dihubungi, Jumat (2/8/2019).

Ashraf menilai Ingub itu dapat menjawab masalah polusi udara di Jakarta. Sebab, berdasarkan dia, polusi udara di Jakarta memang banyak berasal dari pembakaran pabrik dan kendaraan bermotor. Salah satu poin dalam Ingub ialah hukum soal uji emisi terhadap kendaraan angkutan umum dan pribadi.


Selain itu, ia meminta Anies lebih banyak menanam pohon di sepanjang jalan Jakarta. Hal ini bertujuan biar gas karbon dioksida yang berasal sisa-sisa pembakaran pabrik dan kendaraan bermotor dapat terserap oleh pohon-pohon itu.

"Salah satunya pohon itu diperluas, tapi pohon yang berkayu, berdasarkan saran beliau (BMKG) biar Jakarta memperbanyak pohon kayu artinya sepanjang jalan dengan jumlah pohon yang berkayu itu seimbang atau nggak. Karena pohon itu sangat berperan menyerap karbon dioksida yang dikeluarkan kendaraan itu sehingga di pada pagi hari tidak mencemari udara Jakarta," ucap Ashaf.

Untuk itu, ia meminta dinas-dinas terkait segera menerapkan Ingub soal pengendalian kualitas udara tersebut. "Segera aja dinas terkait menjalankan Ingub itu," imbuhnya.

Instruksi tersebut ditandatangani Anies pada Kamis (1/8/). Instruksi itu bernomor 66 Tahun 2019 ihwal Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Dalam Ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melakukan beberapa kebijakan dan langkah-langkah. Ada tujuh aba-aba yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara.


Anies menginstruksikan biar tak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Sejalan dengan itu, Anies meminta biar peremajaan angkutan umum melalui kegiatan Jak Lingko selesai pada 2020. Soal kebijakan lulus emisi dan usia kendaraan juga akan diterapkan terhadap kendaraan pribadi.

Selanjutnya, Anies juga ingin ada ekspansi kebijakan ganjil-genap selama isu terkini kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum. Anies juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.

Selain pada kendaraan bermotor, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, ibarat cerobong industri aktif. Langkah lain untuk mengendalikan kualitas udara ini ialah optimalisasi tanaman berdaya serap polutan tinggi di sarana-prasarana publik. Terakhir, Anies menginstruksikan seluruh gedung sekolah, gedung pemda, dan kemudahan kesehatan pada cuilan atap menginstalasi panel surya. Hal ini sebagai upaya merintis peralihan ke energi terbarukan.




Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel