Dirut Pt Cpc Didakwa Rugikan Negara Rp 12,3 M Di Pengadaan Alkes Flu Burung

Dirut PT CPC Didakwa Rugikan Negara Rp 12,3 M di Pengadaan Alkes Flu BurungFoto: Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Freddy Lumban Tobing jalani sidang dakwaan (Faiq-detik)

Jakarta -Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Freddy Lumban Tobing didakwa melaksanakan korupsi yang menjadikan kerugian negara sejumlah Rp 12,3 miliar. Perbuatan Freddy Lumban disebut diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 12.331.470.909," kata jaksa KPK dikala membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Jaksa mengatakan, Freddy dan korporasi mendapatkan laba atas perbuatannya. Freddy memperoleh sebesar Rp 10,8 miliar dan PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sejumlah Rp 1,4 miliar. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,3 miliar.



Freddy disebut melaksanakan pengaturan proses pengadaan Reagen Dan Konsumable Penanganan Virus Flu Burung dari DIPA APBN-P TA 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI, biar PT KFTD yang sebelumnya setuju menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa. Perbuatan Freddy itu dilakukan bahu-membahu Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah selaku menteri kesehatan dikala itu dan Direktur Trading PT KFTD, Tatat Ramita Utami.

"Dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis Barang, Daftar Barang dan Jumlah Barang berdasarkan data yang berasaldari PT CPC dengan Spesifikasi yang mengarah pada merk/produk perusahaan tertentu sesuai harapan PT CPC," terang jaksa.

Kasus ini bermula, berdasarkan jaksa Freddy mendapatkan informasi dari staf PT KFTD Sulistiyono mengenai perusahaannya akan mengikuti pengadaan Reagen dan Konsumable pada Departemen Kesehatan. Kemudian Freddy bertemu Tatat untuk menyepakati PT CPC akan mendukung PT KFTD atas pengadaan tersebut serta menunjukkan harga penawaran Rp 27,7 miliar.

Setelah itu, jaksa menyampaikan Ratna Dewi mendapatkan kode dari Siti Fadilah dalam rangka pengadaan Reagen dan Konsumable dengan metode penunjukkan eksklusif dan nantinya dikerjakan oleh Tatat Rahmita dari PT KFTD.



"Ratna Dewi Umar memerintahkan biar Panitia Pengadaan bersiap melaksanakan proses pengadaan dengan metode Penunjukkan Langsung dengan alasan situasi masih dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung dan menunjuk sebagai pelaksana pekerjaan yaitu PT KFTD, untuk itu Ratna Dewi Umar memerintahkan Usman Ali menyiapkan manajemen surat tawaran Penunjukkan Langsung," kata jaksa.

Atas pengadaan itu, jaksa menyebut PT KFTD mendapatkan pembayaran Rp 26,3 miliar dari panitia pengadaan. Kemudian uang tersebut ditransfer ke PT CPC untuk membayar pembelian Reagen dan Konsumable. PT KFTD pun mendapatkan management fee sejumlah Rp 1,4 miliar.

"Selanjutnya PT CPC melaksanakan pembayaran harga Reagen dan Konsumable kepada PT Elo Karsa Utama sejumlah Rp 14,3 miliar sehingga uang yang dinikmati oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah
Rp 10,8 miliar," ujar jaksa.

Atas perbuatan itu, Freddy didakwa bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel