Anggota Dpr Kok Rombongan Ke Tanah Suci?
Rapat antara Menag dan rombongan tim pengawas haji dewan perwakilan rakyat 2019. (Ardhi Suryadhi/detikcom)Mekah -Sejumlah komisi dewan perwakilan rakyat RI tengah berada di Tanah Suci. Mereka membaur layaknya jemaah haji lain sembari bertugas. Meskipun demikian, tetap saja ada suara-suara negatif terkait kehadiran para anggota Dewan.
Hal ini diakui sendiri oleh Ace Hasan, Wakil Ketua Komisi VIII yang ikut dalam Rapat Kerja Persiapan Arafah, Muzdalifah, dan Mina bersama Menteri Agama dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Retaz Hotel, Mekah.
"Beberapa bertanya ke kita, kunjungan anggota dewan perwakilan rakyat ke Tanah Suci ini menghabiskan kuota haji jemaah nggak nih?" ujarnya.
"Kita ini sebagaimana sekian dari pengawas itu didatangkan, ada anggota dewan perwakilan rakyat tiba bersama rombongan Komisi, ada pula tiba dengan rombongan pimpinan," ungkapnya dalam raker tersebut.
Lantaran sedang masa haji, visa yang diterima oleh anggota dewan perwakilan rakyat pun merupakan visa haji. Meskipun, pengawas yang bertugas itu dibagi dua, ada pengawas persiapan dan ada pengawas pelaksanaan.
Baca juga: Menanti Diplomasi Tingkat Tinggi RI-Saudi |
Namun Fahri mengakui, kalau orang sudah diberi visa haji untuk melaksanakan kiprah pengawasan persiapan, lantas di depan ada Zulhijah tidak mungkin itu diabaikan, karenanya mereka sekalian berhaji.
"Tetapi mesti kita tegaskan kalau kita di sini semua kita nombok, Pak. Karena negara tidak menanggung, semua ekses dan dengan standar biasa, haji ibarat masyarakat kita," tegasnya.
"Jadi itulah yang kemudian banyak mempertanyakan kok banyak pengawas haji (dari DPR)? Karena itu tadi, sistem kita, dan undang-undang mengatur demikian dan ada anggota yang merasa ini waktunya untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi sekali lagi ini didanai oleh biaya pribadi," Fahri menandaskan.
Dalam raker dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sendiri, anggota dewan perwakilan rakyat memang tiba berombongan. Ada perwakilan dari Komisi I, II, V, VI, VII, VIII, dan IX dewan perwakilan rakyat RI.
Para perwakilan ini membawahkan banyak sekali bidang yang terkait dengan isu-isu pelayanan haji. Dari transportasi, kesehatan, sampai akomodasi.
Selama di Tanah Suci, para anggota Dewan melaksanakan inspeksi ke sejumlah layanan haji. Bahkan ada pula yang 'menyamar' atau 'mengetes' para petugas haji. Nah, temuan-temuan dari acara ini kemudian menjadi materi penilaian dalam raker dengan Menag dan PPIH.
Rapat antara Menag dan rombongan tim pengawas haji dewan perwakilan rakyat 2019. (Ardhi Suryadhi/detikcom) |
Untuk diketahui, dasar aturan dibentuknya tim pengawasan penyelenggaraan haji menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 wacana Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, dan DPRD, dan DPD Pasal 70 ayat (3). 'Fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat RI dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN'.
Selain itu, dasar lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 wacana Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 3, 'Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk menunjukkan pembinaan, pelayanan, dan santunan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji sanggup menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan aliran agama Islam'.
100 Jemaah Haji Khusus Maktour Bertolak ke Tanah Suci:
Sumber detik.com
Rapat antara Menag dan rombongan tim pengawas haji dewan perwakilan rakyat 2019. (Ardhi Suryadhi/detikcom)