47.278 Akseptor Bpjs Kesehatan Di Bali Dinonaktifkan

47.278 Peserta BPJS Kesehatan di Bali DinonaktifkanFoto: detik

Denpasar -Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 5.227.852 jiwa yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sudah meninggal atau datanya tak valid. Untuk di Bali ada 47.278 PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Data tersebut didapat dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019 wacana Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. Dari data tersebut hanya ada 1.474 penerima pengganti.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota bahwa pertama kami imbau semoga faskes tetap melayani pasien sambil diinformasikan kepada pasien jikalau ia sudah tidak terdaftar PBI, semoga mengurus kembali," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).



Suarjaya meminta tenaga akomodasi kesehatan (faskes) tetap melayani para penerima PBI BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan. Dia menyebut pelayanan di akomodasi kesehatan bagi para penerima yang gres saja dinonaktifkan menjadi tanggungan akomodasi kesehatan.

"Iya apa boleh buat ya. Faskes kan ada misi sosial juga, pemerintah atau swasta harus melayani tidak menolak," jelasnya.

Suarjaya pun meminta para penerima untuk segera mengurus PBI BPJS Kesehatan. Dia menyarankan para penerima miskin di Pulau Dewata segera mengeceknya ke Dinas Sosial dan mendaftarkan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).

"Ini tanpa pemberitahuan dan mendadak sekali, tapi kita juga sudah komunikasikan ke layanan jikalau ia tiba tetap dilayani jadi tanggungan faskes jangan ditolak, sambil ia urus BPJS jikalau ia kerja minta pemberi kerjanya. Kalau ia miskin tidak bisa Bali kan JKN-KBS daftar sebagai PBI tempat jikalau masih ada anggaran wilayahnya kan gitu," sarannya.



Sebelumnya diberitakan, sebanyak 5.227.852 jiwa yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan mulai hari ini. Hal tersebut dilakukan alasannya ialah Kementerian Sosial menemukan adanya data kependudukan yang tak valid sampai penerima yang sudah meninggal dunia.

"Kami ingin membantu melengkapi klarifikasi yang berkembang terkait konferensi pers di BPJS kemarin. Bahwa memang betul salah satu kiprah Kementerian Sosial ialah melaksanakan penetapan hasil verivali (verifikasi dan validasi data). Kaprikornus sudah ke-6 Menteri Sosial menyempurnakan pemutakhiran data-data PBI. Pada surat keputusan ke-6 itu, terdapat sebanyak 5.227.852 jiwa terhitung 1 Agustus 2019 dilakukan perubahan terhadap data-data PBI," terang Kepala Biro Humas Kemensos Sonny Manalu, di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (1/8).

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel