Tak Puas Ingub Anies, Greenpeace Minta Dki Punya Alat Ukur Kualitas Udara
Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)Jakarta -Greenpeace menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 wacana Pengendalian Kualitas Udara. Menurut Greenpeace, Ingub ini menyampaikan respons Anies soal polusi udara sehabis menerima banyak perhatian warga.
"Kami mengapresiasi arahan Gubernur yang dikeluarkan bertepatan dengan sidang perdana somasi warga wacana polusi udara Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019," kata juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, kepada wartawan, Sabtu (3/8/2019).
Dia menyebut, dengan adanya Ingub tersebut, harus ada pemantauan dan pengendalian polusi udara dari aneka macam sumber polutan, termasuk pembangkit listrik. Bondan menilai, lewat Ingub tersebut, Anies mewajibkan gedung, sekolah, dan akomodasi kesehatan yang dimiliki pemerintah tempat melaksanakan transisi ke energi surya lewat pemasangan panel surya.
Bondan mempunyai sejumlah catatan terkait Ingub ini. Dia menilai Pemprov DKI harus melaksanakan inventarisasi secara terjadwal sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber polusi udara Jakarta. Lewat kajian ilmiah ini, pemerintah disebutnya sanggup mengambil langkah yang terukur dan sistematis untuk mengurangi polusi.
"Hal yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ialah menyediakan alat ukur kualitas udara yang memadai sehingga sanggup mewakili luasan DKI Jakarta yang datanya sanggup dengan gampang diakses oleh publik. Selain itu, dibutuhkan sistem peringatan biar masyarakat sanggup mempersiapkan diri untuk menghadapi kualitas udara yang buruk, ibarat memakai masker dikala beraktivitas di luar ruang dan tidak melaksanakan olahraga dikala kualitas udara sedang tidak sehat," ujarnya.
Bondan menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat baku mutu udara ambien nasional yang disebutnya belum diperbarui selama 20 tahun. Dia menyebut baku mutu udara ambien untuk konsentrasi PM 2,5 per hari nasional ialah 65 ug/m3, padahal standar WHO ialah 25 ug/m3.
"Ini berarti, standar nasional masih 3 kali lipat lebih lemah dibandingkan standar WHO," sebutnya.
Dia juga meminta tempat sekitar DKI melaksanakan upaya mengurangi polusi udara. Dia menyampaikan harus ada solusi bersama antarwilayah untuk mengatasi persoalan polusi.
"Di sini dibutuhkan santunan dan kolaborasi dengan wilayah-wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, ibarat Banten dan Jawa Barat, untuk merumuskan solusi bersama. Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga harus segera merespons persoalan pencemaran udara ini," jelasnya.
Dalam Ingub 66/2019 tersebut diatur sejumlah langkah untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Antara lain ekspansi ganjil-genap, pembatasan usia kendaraan yang beroperasi secara bertahap, memperketat uji emisi, meningkatkan tarif parkir di sejumlah lokasi, meningkatkan akomodasi pejalan kaki dan transportasi umum, memperketat hukum bagi pabrik, sampai penghijauan di sejumlah lokasi.
Sumber detik.com