Polisi Selidiki Unsur Tppu Di Kasus Korupsi Bpjs Rsud Lembang

Polisi Selidiki Unsur TPPU di Kasus Korupsi BPJS RSUD LembangIlustrasi (Edi Wahyono/detikcom)

Bandung -Polisi telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti masalah korupsi dana BPJS di RSUD Lembang senilai Rp 7,7 miliar ke kejaksaan. Meski tersangka sudah dilimpahkan, polisi tetap melaksanakan penyelidikan khususnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembersihan uang (TPPU).

"Terkait dugaan TPPU-nya, kita sedang melaksanakan penyelidikan," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata dikala dihubungi, Jumat (9/8/2019).


Hari menyampaikan penyelidikan terkait TPPU ini untuk mencari ada-tidaknya anutan dana ke sejumlah orang dari hasil curang yang dilakukan dua tersangka OH dan MS. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan terkait hal tersebut.

"Akan kita dalami lagi, saksi yang diperiksa ada yang dari pemda, ibarat Dinas Pendapatan dan Dinas Kesehatan. Pihak BPJS pun ada yang kita periksa," katanya.

Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka OH, yang merupakan mantan kepala UPT RSUD Lembang, dan MS, bendahara, sudah diserahkan penyidik ke Kejati Jabar. Penanganan masalah itu pun akan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Jabar.

"Penyidikan tipikor kasus BPJS dilanjutkan untuk penuntut atau jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penyelidikan TPPU-nya," kata Hari.


Polisi membongkar praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 7,7 miliar di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Duit hasil korupsi itu dipakai kedua tersangka berinisial OH dan MS untuk membeli rumah, tanah, sampai tas-tas mewah.

Praktik korupsi itu dilakukan OH dan MS RSUD Lembang. Korupsi berlangsung semenjak 2017 sampai 2018. Dana klaim BPJS, yang seharusnya dilaporkan Rp 11 miliar, hanya disetorkan Rp 3 miliar.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel