Pejabat Rsud Tersangka Korupsi, Hengky Kurniawan Optimistis Kbb Raih Wtp

Pejabat RSUD Tersangka Korupsi, Hengky Kurniawan Optimistis KBB Raih WTPWakil Bupati KBB Hengky Kurniawan (Yudha Maulana/detikcom)

Bandung Barat -Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan optimistis Kabupaten Bandung Barat (KBB) dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pascapenetapan tersangka dua pejabat RSUD Lembang terkait kasus korupsi.

Dua orang tersebut ialah mantan administrator utama berinisial OH dan bendahara RSUD Lembang berinisial MS. Keduanya tersandung kasus korupsi klaim anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan kerugian negara senilai Rp 7,7 miliar.

"Kalau berdasarkan aku manis ya, sudah ada kepastian. Karena status WTP itu sempat terganjal kasus yang berada di Lembang. Setelah ada putusan tetap (inkrah), beban kami dapat menjadi hilang," kata Hengky ketika dihubungi detikcom melalui ponselnya, Rabu (7/8/2019).


Menurut Hengky, kasus inilah yang menimbulkan KBB gagal meraih opini WTP tahun ini. Sebelumnya, pada dua periode sebelumnya, KBB gres meraih opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

"BPK memang menemukan temuan lain dan itu tidak besar, sudah ada pengembalian. Kita juga dorong biar pihak terkait untuk menuntaskan dan mereka menyanggupi," katanya.

"Terkait yang di Lembang, itu bukan di zaman kita. Insyaallah, jikalau kasus ini sudah beres, tahun depan kita dapat WTP," katanya.

Hengky mengatakan, OH dan MS sudah dinonaktifkan dari jabatannya semenjak terdeteksi melaksanakan korupsi. "Begitu ada temuan diberhentikan, kami suruh segera menuntaskan masalahnya," katanya.


Sementara itu, Inspektorat KBB masih menunggu putusan aturan yang sudah inkrah untuk melanjutkan proses manajemen lanjutan.

"Sesuai PP No 11 Tahun 2017 wacana UU ASN, harus diberhentikan sementara dari jabatannya, bahkan dari ASN. Tapi itu harus menunggu dulu putusan pengadilan," ujar Sekretaris Inspektorat KBB Bambang Eko Setio Wahyudi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Bambang mengatakan, jikalau kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemungkinan besar hukuman dari pemerintah untuk keduanya ialah diberhentikan secara tidak hormat.

"Nanti, ketika berkasnya dari pengadilan masuk ke kita, bab hukum, kemudian ke BPKSDM sampai ke Inspektorat, gres kita akan rekomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat," katanya.




Tonton Video Gelapkan Uang BPJS, 2 Pejabat di RSUD Lembang Diciduk:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel