Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan Gula Rafinasi Di Jateng Dan Diy
Bareskrim Polisi Republik Indonesia menjelaskan pengungkapan peredaran gula rafinasi. Sebanyak 30 ton gula rafinasi disita. (Audrey/detikcom)Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap lima anggota sindikat peredaran gula rafinasi ke masyarakat. Sebanyak 30 ton gula rafinasi disita dari para tersangka. Gula rafinasi ini seharusnya diperuntukkan buat industri, tapi para tersangka menjualnya untuk konsumsi masyarakat.
Direktur Tipidum Bareskrim selaku Satgas Pangan, Brigjen Nico Afinta, menjelaskan pengungkapan praktik penjualan gula rafinasi ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan selama hampir tiga pekan di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta hingga menangkap para pelaku pada 18 Juli.
Baca juga: Fintech Ilegal Siap-siap Dijegal |
Nico menuturkan para penjual pembangkang mengoplos gula konsumsi dengan gula rafinasi demi menerima laba lebih. Modus kejahatan lainnya, para penjual pembangkang mengolah kembali gula rafinasi yang berwarna jernih dengan cara menyangrai supaya terlihat kecokelatan menyerupai gula konsumsi.
Nico menuturkan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang mempunyai tugas dari hulu hingga ke hilir dalam proses peredaran ilegal gula rafinasi ini. Para tersangka terdiri dari pemasok dan pengedar.
"Kami berhasil menangkap lima orang, mulai PT MWP yang memasukkan, ada PT BMM yang memperdagangkan, kemudian ada yang mencampur hingga kepada penjual pribadi ke konsumen. Kemudian juga ada beberapa TKP pengiriman 7.800 karung atau setara 360 ton gula rafinasi ini," tutur Nico.
Kelima tersangka yaitu E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di wilayah Kutoarjo, S selaku pembuat gula konsumsi palsu, dan A yang berperan mendistribusikan gula konsumsi palsu tersebut.
"Saudara A memasarkan produk gula palsu merek PTPN X, di mana PTPN X tidak pernah memasarkan ini tapi tersangka pakai bungkus PTPN X dalam kemasan karung 50 kg, 5 kg, 2 kg, dan 1 kg," urai Nico.
"Kemudian Saudara W telah mendapatkan 60 ton dari PT BMM, selanjutnya beliau yang mengerjakan karung dengan banyak sekali merek untuk diserahkan kepada beberapa industri UKM, salah satunya Saudara S," lanjut Nico.
Nico memberikan tersangka H terbukti telah menjalani industri fiktif dengan beberapa kali melaksanakan perdagangan gula kristal rafinasi secara ilegal kepada konsumen. Berdasarkan dokumen yang disita, penyidik mendapati PT MWP telah melaksanakan pengiriman gula kristal rafinasi sebanyak 13 kali.
"Sebanyak 30 ton sekali kirim atau 350 ton untuk periode Juli 2019. Tim menangkap yang bersangkutan ketika mengirim 1 truk gula rafinasi untuk konsumsi. Barang bukti disita di tepi jalan Kutoarjo, Jawa Tengah," kata Nico.
Nico menegaskan para tersangka telah melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 18/2012 wacana Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 juncto 144 UU Nomor 18/2012 wacana Pangan. Tersangka juga dijerat Pasal 110 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2014 wacana Perdagangan dan Pasal 120 ayat 1 abjad b Undang-undang Nomor 3/2015 wacana Perindustrian.
Nico menyampaikan penyidik juga akan menjerat para tersangka dengan pasal pembersihan uang. "Kami coba merangkai fatwa uangnya, sehingga kami kenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan gula rafinasi berbahaya kesehatan masyarakat. Salah satunya sanggup menjadikan kenaikan kadar gula darah.
"Dapat menimbulkan gula darah naik dalam waktu yang cepat. Ini meningkatkan risiko diabetes dan problem penyakit berbahaya lainnya. Gula ini sanggup menimbulkan banyak sekali masalah, menyerupai kolesterol," kata Dedi pada kesempatan yang sama.
Selain itu, Dedi menunjukan peredaran gula rafinasi menekan harga gula konsumsi yang dihasilkan petani tebu. Pasalnya, harga gula rafinasi lebih rendah dari gula konsumsi.
"Itu akan terdampak khususnya pada petani-petani tebu, kasihan. Sama dengan imbas harga, kesudahannya nanti harganya jatuh, maka petani-petani tebu boleh dikatakan tidak lagi menanam tebu. Kalau tidak menanam tebu, agenda swasembada pangan pemerintah akan jauh dari kata sanggup tercapai. Ini gambarannya," terang Dedi.
Sumber detik.com