Atasi Polusi, Anies Akan Perbanyak Penghijauan Dan Solar Panel
Penampakan udara Jakarta. (Muhammad Ridho/detikcom)Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperbanyak penghijauan dan penerapan solar panel untuk mencegah polusi. Keinginan Anies itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 wacana Pengendalian Kualitas Udara.
Anies meminta beberapa dinas-dinas melaksanakan penghijauan. Tanaman yang dikhususkan ialah tanaman yang mempunyai daya serap polutan tinggi.
"Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019 serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif," tulis Anies dalam Ingub-nya, menyerupai dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019).
Anies meminta Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Kelautan (PKPK) DKI Jakarta menyediakan tanaman dengan daya serap polutan tinggi. Tanaman itu akan dibangun di beberapa akomodasi publik dan gedung milik pemerintah.
"Kepal Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, semoga mengadakan tanaman berdaya serap polutan di seluruh gedung sekolah, akomodasi olahraga/kepemudaan, dan akomodasi kesehatan milik pemerintah daerah," kata Anies.
Anies juga meminta Dinas LH serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI menciptakan peraturan yang mendukung penghijauan.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta semoga merintis dan menyusun konsep dan prosedur offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta semoga mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur wacana bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif," kata Anies.
Selain soal penghijauan, Anies mengatur penerapan solar panel atau tenaga surya. Bangunan-bangunan pemerintah diminta memasang solar panel.
"Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap materi bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintahan daerah, dan akomodasi kesehatan milik pemerintah daerah," kata Anies.
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta diminta memasang instalasi solar panel di gedung sekolah, akomodasi olahraga/kepemudaan, akomodasi kesehatan, dan gedung milik pemerintah daerah. Pemasangan dimulai pada 2019 dan jawaban pada 2022.
Anies pun ingin gedung milik eksklusif ikut memasang solar panel. Akan dibentuk peraturan wacana insentif yang diberikan untuk gedung yang memasang solar panel.
"Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta semoga menyusun ketentuan intensif atas permasalahan solar panel dan energi terbarukan lainnya dalam revisi peraturan gubernur wacana bangunan hijau," kata Anies.
Sumber detik.com