Anies Jabarkan Poin-Poin Ingub 7 Inisiatif Untuk Udara Bersih

Anies Jabarkan Poin-poin Ingub 7 Inisiatif untuk Udara BersihAnies Baswedan (Foto: Grandyos Zafna)

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menciptakan tujuh inisiatif untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Ketujuh langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 perihal pengendalian kualitas udara.

"Karena itu kita perlu melaksanakan langkah-langkah korektif untuk dapat menciptakan kualitas udara kita menjadi lebih baik," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).



Langkah pertama yang dilakukan Anies, memperketat uji emisi kendaraan bermotor. Untuk kendaraan umum yang di atas 10 tahun tidak dapat beroperasi pada 2020 mendatang. Sedangkan, kendaraan langsung berusia di atas 10 tahun akan diterapkan pada 2025.

"Mulai tahun ini kita akan tuntaskan, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi. Ini kita akan di tahun 2020, artinya tahun ini yaitu tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun secara umum dapat beroperasi di Jakarta," kata Anies.

"Kendaraan langsung juga akan mengalami hal yang sama, tetapi pada tahun 2025. Kaprikornus tahun 2025 kita punya periode waktu 6 tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang dapat beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi," sambungnya.



Kedua, Anies mencanangkan ekspansi rute ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Rute tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Kita akan melaksanakan ekspansi rute-rute jalan yang mengharuskan plat nomor ganjil-genap. Ini akan kita akan melaksanakan perluasan, kita akan umumkan dalam waktu erat rute-rute nya sedang difinalisasi hari ini rute-rute itu nanti kita akan umumkan akan ada periode uji coba sama ibarat pada ketika tahun lalu," lanjutnya.



Ketiga, Anies berencana mendorong warga Jakarta memakai transportasi umum. Selain itu juga meningkatkan kemudahan untuk pejalan kaki.

"Lalu yang ketiga kita akan mendorong peralihan moda kepada transportasi umum dan kenyamanan berjalan berjalan kaki dengan percepatan pembangunan kemudahan pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri," kata Anies.

"Jadi ruas-ruas jalan yang di situ menjadikan kemacetan yang tinggi di situ akan ada congestion pricing yang detail biaya akan diatur kemudian termasuk detail pemanfaatan teknologinya," kata dia.

Kualitas udara Jakarta / Kualitas udara Jakarta / Foto: Rifkianto Nugroho


Anies melanjutkan, langkah keempat yaitu meningkatkan tarif parkir kendaraan. Menurutnya, tarif parkir akan dinaikkan di daerah dan sentra pelayanan angkutan massal.

"Tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang amat drastis. Nilainya sedang difinalisasi tapi Dinas Perhubungan nanti akan memfinalkan di mana yang mengalami peningkatan, terutama di kawasan-kawasan yang sudah terlayani dengan angkutan umum massal dengan baik," kata dia.



Kelima, Anies akan menciptakan hukum ketat terhadap pabrik. Setiap proses industri ia mewajibkan perusahaan untuk memasang alat pemantau kualitas asap.

"Lalu kita akan mewajibkan industri sebagai penghasil polusi untuk memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan melaksanakan pemasangan pengendalian kualitas udara pada semua cerobong industri," kata dia.

Lebih lanjut, Anies menunjukan akan melaksanakan penghijauan di sarana publik. Serta mendorong penerapan bangunan ramah lingkungan atau green building.

"Yang berikutnya kita akan lakukan pengoptimalisasian penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong penerapan prinsip Green building pada seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif," kata Anies.

"Kita akan melaksanakan pengadaan flora berdaya serap polutan tinggi pada saranan dan prasarana publik di seluruh Jakarta contohnya di gedung sekolah fasilitas, gelanggang olahraga kemudahan kesehatan dan seluruh aset milik pemerintah," lanjutnya.



Tanaman itu berdasarkan Anies akan diberikan secara cuma-cuma kepada warga. "Dan kami akan menyiapkan flora dengan daya serap karbon tinggi untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat," kata dia.

Anies Jabarkan Poin-poin Ingub '7 Inisiatif untuk Udara Bersih'Foto: Balkotfarm, urban farming di Balai Kota DKI (Fida/detikcom)


Langkah terakhir yang dilakukan anies yaitu merintis peralihan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap materi bakar fosil. Langkah tersebut dilakukan dengan cara memasang solar panel di gedung pemerintah dan sekolah.

"Lalu yang ketujuh kita akan melaksanakan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap materi bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung gedung pemerintah daerah gedung sekolah kemudahan kesehatan kita akan perbanyak penggunaan solar panel," lanjut Anies.



Anies berharap tujuh inisiatif itu dapat mengurangi polusi udara di Jakrarta. Namun menurutnya langkah tersebut harus didukung oleh semua pihak.

"Jadi ini yaitu 7 inisiatif untuk udara higienis yang kita umumkan hari ini diatur melalui Ingub nomor 66 tahun 2019," ucap Anies.

"Ini semua kita harapkan akan dapat ikut mengurangi rendahnya kualitas udara dan memperbaiki serta melibatkan seluruh masyarakat untuk sama-sama kita mengurangi emisi di udara Jakarta," pungkasnya.



Simak Juga 'Tekan Polusi di Jakarta, Jokowi Minta Ini ke Anies':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel